
Bagian Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tata Usaha Biro.
Bagian Infrastruktur dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pekerjaan umum dan tata ruang.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan pelaporan lingkup biro di bidang pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan system informasi dan rumah tangga biro.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN
Subbagian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Fungsi Subbagian Pekerjaan Umum dan Tata Ruang:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelengaraan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Fungsi Subbagian Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelengaraan kebijakan daerah di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan pelaporan lingkup biro di bidang ketatausahaan biro.
Fungsi Subbagian Tata Usaha Biro:
- Menyiapkan bahan pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan.
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pengelolaan arsip/laporan/data lain di lingkungan biro.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkungan biro.
- Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian di lingkungan biro.
- Menyiapkan bahan adminsitrasi keuangan di lingkungan biro yang meliputi gaji pegawai, keuangan, perjalanan dinas serta hak-hak keuangan lainya.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan organisasi, tata laksana dan kehumasan di lingkungan biro.
- Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja di lingkungan biro, dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.