
Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang ketahanan pangan, kelautan, perikanan dan pertanian.
Bagian Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang ketahanan pangan.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang kelautan dan perikanan.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN
Subbagian Ketahanan Pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Ketahanan Pangan.
Fungsi Subbagian Ketahanan Pangan:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Ketahanan Pangan.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Ketahanan Pangan.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Ketahanan Pangan.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan, dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Kelautan dan Perikanan.
Fungsi Subbagian Kelautan dan Perikanan:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Kelautan dan Perikanan.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Kelautan dan Perikanan.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Kelautan dan Perikanan.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Kelautan dan Perikanan.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang Kelautan dan Perikanan, dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Peternakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
Fungsi Subbagian Pertanian, Perkebunan dan Peternakan:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kebijakan daerah di bidang Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.