- Dasar Hukum : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 Tentang Perhutanan Sosial dan Nomor P.39/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tentang Perhutanan Sosial Di Wilayah Kerja Perum Perhutani
- Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian;
- Masyarakat diberikan akses legal untuk ikut mengelola hutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap mengedepankan kelestarian hutan
- Alokasi Program Perhutanan Sosial di Jawa Tengah seluas ± 35.972 ha dan yang tersebar di 17 (tujuh belas) kabupaten yaitu Banjarnegara, Banyumas, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Grobogan, Kebuemn, Kendal, Pati, Pekalongan, Pemalang, Semarang, Sragen, Tegal, Temanggung
- Saat ini yang telah ditetapkan sebagai lokasi Perhutanan Sosial di Jawa Tengah adalah di Kab. Pemalang dan Kabupaten Boyolali
DOWNLOAD : PERMENLHK-No-83-Tentang-Perhutanan-Sosial
(Visited 529 times, 1 visits today)