
Lokasi Penanaman Tebu
- Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/ 2016 Tentang Kerjasama Penggunaan Dan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Mendukung Ketahanan Pangan, komoditas pangan dan ternak yang dapat dikembangkan dalam kawasan hutan adalah Tebu, Padi, Jagung dan Ternak
- Perusahaan yang akan bekerjasama dalam pengembangan tebu dalam kawasan adalah PTPN IX dab PT. GMM
- Luas kawasan hutan yang direncanakan untuk pengembangan tanaman pangan mencapai ± 19.500 Ha di 12 KPH (KPH Balapulang, Blora, Cepu, Mantingan, Pati, Pemalang, Randublatung, Surakarta dan Pekalongan Timur);
- Dari usulan seluas ± 19.500 Ha yang disetujui seluas ± 1.082,95 Ha terletak di KPH Balapulang, Pemalang, Surakarta, Randublatung, Pati, Mantingan dan Cepu.
- Yang telah mendapatkan persetujuan kerjasama dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PTPN IX melalui surat Nomor S.429/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2017 tanggal 19 Desember 2017
DOWNLOAD : P 81 MENLHK SETJEN KUM 1 10 2016_kerjasama pemanfaatan kawasan
(Visited 382 times, 1 visits today)