Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Dampingan

Peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni juga merupakan salah satu prioritas pemerintah dalam upaya Pengentasan Kemiskinan Ekstrem (PKE), khususnya di Desa Dampingan Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, yakni Desa Ketundan, Kec. Pakis, Kab. Magelang.

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 413.1/23/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Peneriman Bankeupemdes untuk Peningkatan Kualitas RTLH di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 Tahap II, Desa Ketundan mendapat alokasi RTLH sebanyak 17 unit RTLH, dengan jumlah bantuan Rp.204.000.000,- atau Rp.12.000.000,-/RTLH, dengan perincian Rp. 10.000.000,- biaya bahan material bangunan, Rp. 1.800.000,- biaya padat karya dan Rp.200.000,- untuk makan minum. Bantuan tersebut digunakan untuk memperbaiki atap, lantai dan dinding, atau minimal 2 dari 3 komponen dimaksud.

Penyerahan bantuan dana Peningkatan RTLH di Balai Desa Ketundan, tanggal 6 Oktober 2022

Editor: IW

(Visited 401 times, 1 visits today)