
Bagian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang lingkungan hidup, kehutanan, dan energi sumber daya mineral dan tata usaha Asisten Ekonomi Dan Pembangunan.
Bagian Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan pelaporan lingkup Asisten di bidang pelayanan administrasi ketatausahaan dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SUB BAGIAN
Subbagian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Fungsi Subbagian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelengaraan kebijakan daerah di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Energi Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Energi Sumber Daya Mineral.
Fungsi Subbagian Energi Sumber Daya Mineral:
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Energi Sumber Daya Mineral.
- Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang Energi Sumber Daya Mineral.
- Menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang Energi Sumber Daya Mineral.
- Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang Energi Sumber Daya Mineral.
- Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan penyelengaraan kebijakan daerah di bidang Energi Sumber Daya Mineral.
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Subbagian Tata Usaha Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan laporan lingkup Asisten di bidang pelayanan administrasi ketatausahaan.
Fungsi Subbagian Tata Usaha Asisten Ekonomi dan Pembangunan:
- Pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan Asisten Ekonomi dan Pembangunan.