Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam, pelayanan administratif dan pembinaan Sumber Daya ASN di bidang Infrastruktur. Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian sebagaimana amanat Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
FUNGSI BIRO INFRASTRUKTUR DAN SUMBER DAYA ALAM
1
Pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
2
Pengkoordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
3
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
4
Membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bidang Infrastruktur dan Sumber Daya Alam
5
Pelaksanaan pelayanan administratif dan pembinaan Sumber Daya ASN di bidang Infrastruktur, Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Energi Sumber Daya Minerla, Ketahanan Pangan, Kelautan, Perikanan dan Pertanian
6
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Ekonomi Dan Pembangunan.